Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 20 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Letkol Afri Budi Cahyanto
20 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan hingga saat ini 20 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek di Basarnas.
Sebanyak 16 orang di antaranya, kata dia, merupakan warga sipil sedangkan empat lainnya merupakan personel militer.
Mereka, kata Julius, diperiksa sebagai saksi terkait Koorsmin Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Total Saksi (diperiksa) 20 orang. Sipil 16 (orang), dan militer 4 (orang)," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/9/2023).
Julius mengatakan proses hukum terhadap Afri saat ini telah mencapai 80 persen.
Saat ini, kata dia, proses hukum terhadap Afri tengah memasuki tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data.
"Seluruh kasus masih koordinasi baik dengan KPK," sambung dia.
Julius sebelumnya mengatakan Puspom TNI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sipil swasta pada hari ini Kamis (10/8/2023).
Julius mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebagian nama yang disebutkan Julius diketahui juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.
"Untuk Letkol ABC, saudara Tomi Setiawan (staf operasional PT KAU), Saudari Rika Mariyani (Manajer Keuangan PT IGS), Saudara Johhannes (Direktur Keuangan PT IGS), Saudara Herry Wibowo (sopir Marilya/Direktur PT Intertekno Grafika Sejati). Ini sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, tiga tersangka sipil penyuap dalam kasus tersebut juga telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam perkara tersangka Letkol Afri.
Ketiga tersangka sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.