Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Cak Imin akan diperiksa KPK pada Selasa (5/9/2023), terkait dugaan korupsi di Kemnaker.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK itu dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun Cak Imin diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
"Besok (Cak Imin, red) diperiksa," ungkap sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Satu ruangan yang digeledah yakni milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pejabat yang saat itu menjabat di Kemnaker dimungkinkan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan."
"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B."
"Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep kepada wartawan, Senin, dilansir Kompas.com.
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambah dia.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan soal KPK Bakal Periksa Kasus Korupsi Kemnaker Era Cak Imin
Menurutnya, KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian yakni pada 2012.
KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.