Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK soal Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin: Jangan Bawa Kami ke Persoalan Politik

KPK minta pengusutan dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 di era Cak Imin tak dikaitkan dengan persoalan politik.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK soal Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin: Jangan Bawa Kami ke Persoalan Politik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri - KPK minta pengusutan dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 di era Cak Imin tak dikaitkan dengan persoalan politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusutan kasus dugaan korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 tak dikaitkan politik. 

Saat itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II

Muncul berbagai isu, pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin yang baru saja dideklarasikan menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri jangan sampai membangun opini membangun narasi, seolah-olah kemudian kerja KPK disangkut pautkan kepada proses politik yang sedang berlangsung. 

"Kami tahu ini adalah tahun politik, tetapi jangan bawa KPK ke persoalan politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV. 

KPK menegaskan, bahwa politik bukanlah domainnya sebagai lembaga penegak hukum. 

Baca juga: VIDEO Elite NasDem Klaim Anies Sempat Telepon AHY Soal Cawapres Cak Imin, Tapi Tidak Diangkat

"Kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud."

Berita Rekomendasi

"Kami ini KPK lembaga penegak hukum dalam bidang penindakan, tentu politik bukan wilayah kami," ujar Ali. 

Ali Fikri mengatakan, bahwa proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.

"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini,' katanya. 

Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun yang lalu. 

Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.

Baca juga: VIDEO Besok, KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker?

"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."

"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali. 

Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur. 

Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.

"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Nasdem yang merupakan bagian dari koalisi pendukung Anies-Cak Imin meradang saat menanggapi kabar pengusutan tersebut. 

Ketua Badan Pemenang Pemilu NasDem, Effendi Choirie atau sering disapa Gus Choi
Ketua Badan Pemenang Pemilu NasDem, Effendi Choirie atau sering disapa Gus Choi (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie, menyebut KPK terlalu mengada-ada.

Ia bahkan menyebut, KPK saat ini sudah menjadi alat politik.

"KPK ini mengada-ada, KPK ini penegak hukum atau alat politik?" ujarnya, Sabtu (2/9/2023). 

Pria yang akrab disapa Gus Choi itu pun meminta KPK tak main-main dan serius dalam upayanya melakukan penegakan hukum. 

"Sekarang tiba-tiba muncul begitu. KPK jangan main-mainlah," katanya. 

Terkait hal ini, KPK diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada Selasa (5/9/2023) besok.

Cak Imin akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. 

"Besok (Cak Imin, red) diperiksa," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).

3 Orang Tersangka

Diketahui KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. 

Tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Gorontalo. 

Katua PKB Muhaimin Iskandar menyapa saat tiba di lokasi deklarasi Capres Cawapres 2024 duet Anies-Muhaimin yang berlangsung di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Kehadiran mereka untuk mendeklarasikan diri Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Surya/Habibur Rohman
Katua PKB Muhaimin Iskandar menyapa saat tiba di lokasi deklarasi Capres Cawapres 2024 duet Anies-Muhaimin yang berlangsung di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Kehadiran mereka untuk mendeklarasikan diri Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Surya/Habibur Rohman (Surya/Habibur Rohman)

Baca juga: Wacana Duet Anies Baswedan dan Cak Imin Sudah Ada sejak 2022, Ini Jejak Digital Unggahan Elite PKB

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga, korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."

"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas