Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar

Untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi investasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun.

Menurut Dirjen Imigrasi, program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Hakim Heran Saksi WNA Asal China, Menetap 10 Tahun Tidak Bisa Berbahasa Indonesia

Untuk memperoleh golden visa tersebut, investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal.

Investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

BERITA TERKAIT

Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.

Namun jika berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun.

Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.

"Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia," kata Silmy.

Bagi investor yang menempatkan dana USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar akan memperoleh golden visa 5 tahun.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Baca juga: Tinggal di Indonesia Selama Belasan Tahun, WNA Prancis Ini Protes Usai Dideportasi

Kemudian untuk memperoleh golden visa 10 tahun, investor harus menempatkan dana USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar.

Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.

"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," katanya.

Aturan tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.

Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Silmy menjelaskan negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat:

1. Investor Asing Individu

  • Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5
    juta dolar AS atau sekitar Rp 38,063 miliar.
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5
    juta dolar A atau Rp 76,126 miliar.

2. Investor Asing Korporasi

  • Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau
    Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris.
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50
    juta dolar AS atau sekitar Rp 761,260 miliar.

Silmy mengatakan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara.

Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

"Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin," kata Silmy Karim.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerbitkan golden visa kepada WNA.

Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 60 negara yang telah menerbitkan golden visa.

Ide tentang kewarganegaraan berdasarkan investasi, yang jadi rujukan kebijakangolden visa, dapat ditarik pada tahun 1980.

Negara pertama yang tercatat menerbitkan kebijakan residency by investment adalah Tonga, sebuah negara kepulauan di wilayah Pasifik pada 1982.

Kebijakan Tonga tersebut kemudian diikuti oleh Saint Kitts Nevis, negara di kawasan karibia, pada 1984.

Golden visa juga telah dikeluarkan oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa, serta beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika.

Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang menyambut baik kebijakan golden visa, negara-negara di Eropa justru mulai meninggalkan skema ini.

Portugal, misalnya, memberhentikan kebijakan golden visa pada Februari 2023 lalu setelah mendapatkan kritik yang luas.

Di Eropa, praktik kebijakan golden visa dikritik karena dinilai menyebabkan harga hunian meningkat tajam dan tak terjangkau bagi penduduk lokal.

Kebijakan ini juga dikritik di Eropa karena dinilai telah dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang.

Melalui golden visa, para 'investor' tersebut memutarkanuang haram agar tidak terendus penegak hukum.

Pengawasan Diperketat

Terkait aturan golden visa tersebut, Pakar Kebijakan Publik, T Rahardiansyah mengatakan kebijakan tersebut sangat positif demi meningkatkan investasi yang berkualitas.

Hanya saja kata dia sisi pengawasan harus diperketat.

"Jangan sampai ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk hal-hal lainnya seperti izin tinggal, status kewarganegaraan, korupsi dan lainnya," ujarnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.

"Disini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas" tambah Bhima.

Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara. (Tribun Network/aci/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas