Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar

Untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi investasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun.

Menurut Dirjen Imigrasi, program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.




"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Hakim Heran Saksi WNA Asal China, Menetap 10 Tahun Tidak Bisa Berbahasa Indonesia

Untuk memperoleh golden visa tersebut, investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal.

Investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

BERITA TERKAIT

Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.

Namun jika berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun.

Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.

"Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia," kata Silmy.

Bagi investor yang menempatkan dana USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar akan memperoleh golden visa 5 tahun.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Baca juga: Tinggal di Indonesia Selama Belasan Tahun, WNA Prancis Ini Protes Usai Dideportasi

Kemudian untuk memperoleh golden visa 10 tahun, investor harus menempatkan dana USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas