Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar

Untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi investasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa. 

Hanya saja kata dia sisi pengawasan harus diperketat.

"Jangan sampai ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk hal-hal lainnya seperti izin tinggal, status kewarganegaraan, korupsi dan lainnya," ujarnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.

"Disini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas" tambah Bhima.

Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara. (Tribun Network/aci/van/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas