Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar

Untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi investasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa. 

Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.

"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," katanya.

Aturan tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.

BERITA REKOMENDASI

Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Silmy menjelaskan negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat:

1. Investor Asing Individu

  • Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5
    juta dolar AS atau sekitar Rp 38,063 miliar.
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5
    juta dolar A atau Rp 76,126 miliar.

2. Investor Asing Korporasi

  • Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau
    Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris.
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50
    juta dolar AS atau sekitar Rp 761,260 miliar.

Silmy mengatakan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas