Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar
Untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
"Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin," kata Silmy Karim.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerbitkan golden visa kepada WNA.
Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 60 negara yang telah menerbitkan golden visa.
Ide tentang kewarganegaraan berdasarkan investasi, yang jadi rujukan kebijakangolden visa, dapat ditarik pada tahun 1980.
Negara pertama yang tercatat menerbitkan kebijakan residency by investment adalah Tonga, sebuah negara kepulauan di wilayah Pasifik pada 1982.
Kebijakan Tonga tersebut kemudian diikuti oleh Saint Kitts Nevis, negara di kawasan karibia, pada 1984.
Golden visa juga telah dikeluarkan oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa, serta beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika.
Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang menyambut baik kebijakan golden visa, negara-negara di Eropa justru mulai meninggalkan skema ini.
Portugal, misalnya, memberhentikan kebijakan golden visa pada Februari 2023 lalu setelah mendapatkan kritik yang luas.
Di Eropa, praktik kebijakan golden visa dikritik karena dinilai menyebabkan harga hunian meningkat tajam dan tak terjangkau bagi penduduk lokal.
Kebijakan ini juga dikritik di Eropa karena dinilai telah dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang.
Melalui golden visa, para 'investor' tersebut memutarkanuang haram agar tidak terendus penegak hukum.
Pengawasan Diperketat
Terkait aturan golden visa tersebut, Pakar Kebijakan Publik, T Rahardiansyah mengatakan kebijakan tersebut sangat positif demi meningkatkan investasi yang berkualitas.