Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Cara Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

Proses daftar ulang SPMB STAN 2023 dilaksanakan hingga hari ini, 5 September 2023, simak ketentuan dan persyaratan yang diperlukan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Cara Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Warta Kota
Ilustrasi - Proses daftar ulang SPMB STAN 2023 dilaksanakan hingga hari ini, 5 September 2023, simak ketentuan dan persyaratan yang diperlukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan proses daftar ulang SPMB PKN STAN tahun 2023.

Menurut Pengumuman No. PENG-106/PKN/2023, disampaikan bahwa Peserta dengan nomor registrasi dan nama sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan Lulus SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN Tahun 2023.

Calon mahasiswa atau peserta yang dinyatakan lolos, harus segera melanjutkan pada proses daftar ulang.

Daftar ulang dilakukan secara online pada 4-5 September 2023.

Sedangkan proses daftar ulang secara offline dilakukan pada 6-8 September 2023.

Akses laman resmi atau klik link daftarulang.pknstan.ac.id untuk melakukan daftar ulang secara online.

Baca juga: Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Dilengkapi Jadwal dan Ketentuannya

Jadwal Sesi Pelaksanaan Daftar Ulang

Berita Rekomendasi

Sesi 1 08.00 - 10.00 WIB

Sesi 2 10.00 - 12.00 WIB

Sesi 3 13.00 - 15.00 WIB

Sesi 4 15.00 - 17.00 WIB.

Baca juga: Link Pengumuman SPMB PKN STAN 2023 Diploma IV, Klik Laman pknstan.ac.id

Ketentuan Cara Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan secara online dan juga offline.

Untuk daftar ulang offline dilaksanakan pada 6-8 September 2023 di Gedung I kampus PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran.

Pada saat Daftar Ulang offline, Calon Mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI untuk Jalur Reguler, dan ditambah ketentuan khusus bagi Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan.

Calon Mahasiswa dapat mengunggah surat pernyataan kesanggupan menyerahkan dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan.

Proses Daftar Ulang tidak dapat diwakilkan.

Calon Mahasiswa yang tidak melakukan Daftar Ulang dianggap mengundurkan diri.

Seluruh biaya (transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses Daftar Ulang menjadi tanggungan Calon Mahasiswa.

Ketentuan pakaian yang wajib dikenakan pada saat Daftar Ulang sebagai berikut:

- Pria : kemeja warna putih polos dan celana bahan panjang warna hitam polos.

- Wanita : kemeja warna putih polos, rok bahan panjang warna hitam polos dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam polos.

Baca juga: Besaran Biaya Pendaftaran SPMB PKN STAN 2023, Simak Inilah Tata Cara Pembayarannya

Syarat yang Diperlukan

Berikut dokumen yang diperlukan untuk daftar ulang:

- Kartu peserta ujian

- Ijazah

- Kartu BPJS/Askes/Asuransi kesehatan lainnya

- Surat keterangan sehat dan tidak cacat badan dari rumah sakit pemerintah

- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah

- Surat keterangan bebas dari penyakit berat seperti TBC dan Hepatitis dari rumah sakit pemerintah

- Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa atau lurah sesuai domisili Sertifikat vaksinasi Covid-19 terakhir

- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan

- Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik dan Pembangunan Karakter

- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN

- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Calon Mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau surat kehilangan dari Kepolisian

- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Afirmasi Kewilayahan menunjukkan tambahan dokumen tambahan.

- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Pembibitan menunjukkan Fotocopy KTP ayah atau ibu kandung Calon Mahasiswa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas