KPK Dalami Unsur Korupsi Sistem Proteksi TKI dari Eks Anak Buah Cak Imin
Tim penyidik mengusut dugaan perbuatan korupsi seputar pengadaan barang dan jasa tersebut saat memeriksa Reyna Usman dalam kapasitaanya sebagai saksi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berujung korupsi melalui mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
Pendalaman itu guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan sejumlah pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan korupsi ini.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tim penyidik mengusut dugaan perbuatan korupsi seputar pengadaan barang dan jasa tersebut saat memeriksa Reyna Usman dalam kapasitaanya sebagai saksi pada Senin (4/9/2023).
"Dikonfirmasi terkait dengan dari perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Keterangan Cak Imin Sangat Dibutuhkan KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Ini Alasannya
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali.
KPK sedianya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada hari ini.
Namun mantan Menaker tersebut berhalangan hadir karena ada agenda.
Kepada KPK, Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda menjadi Kamis (7/9/2023) lusa.
Namun, tim penyidik KPK pada hari itu juga ada kegiatan pengumpulan alat bukti di luar Jakarta.
Alhasil, penyidik bakal mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery. Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali.