Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
3. Isi Verifikasi Data (NIK, email dan nomor handphone)
4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation
5. Kemudian klik QR Code
QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai
Fungsi Identitas Kependudukan Digital
Dikutip dari laman Dispenduk Magetan, berikut adalah fungsi Identitas Kependudukan Digital:
(1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
(Tribunnews.com, Widya)