Berakhir Mediasi di Persidangan, Perkara Dugaan Penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi
Kasus Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung mediasi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara melibatkan akademisi Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung mediasi.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang bertugas dalam sidang agenda panggilan terhadap para tergugat, di Ruang Soebekti I PN Jakpus, Rabu (6/9/2023).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, kuasa hukum dari Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak (penggugat) tampak memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada majelis hakim.
Begitu juga kuasa hukum dari tergugat I Rocky Gerung dan tergugat II Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"(Berkas-berkas) sudah lengkap," kata majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Baca juga: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Sembari Berjoget, Persiapan Hanya Minuman Isotonic
Namun, majelis hakim belum menyampaikan kapan sidang mediasi itu bakal digelar.
Informasi tersebut akan disampaikan panitera nantinya secara langsung kepada penggugat dan para tergugat.
Dalam persidangan hari ini, Rocky Gerung terlihat tak hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum Rocky Gerung dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Mohammad Fandi mengatakan pengamat politik itu tak hadir karena harus menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Kalau Bung Rocky enggak hadir hari ini kan karena ada pemeriksaan di Bareskrim," ucap Fandi kepada Tribunnews.com, usai menghadiri sidang.
"Terus juga kalau persidangan gini cuma kuasanya yang datang, bisa mewakili. Jadi enggak harus tergugat hadir," sambungnya.
Lebih lanjut, Fandi membenarkan ihwal waktu sidang mediasi bakal disampaikan nanti oleh panitera.
"Agenda mediasi tadi disampaikan menunggu arahan lebih lanjut dari hakim mediator. Nanti panitera akan menghubungi para kuasa, baik penggugat maupun tergugat," kata Fandi.
Sedianya Rocky Gerung hadir menjalani sidang terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.
Diketahui gugatan itu dibuat oleh Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak.