Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Soal Wacana Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri: Cukup Rasional Asalkan KPU Siap Mengerjakan

Tito Karnavian menjelaskan wacana dimajukannya Pilkada 2024 merupakan usulan dari banyak pihak, seperti partai politik, pengamat, hingga pemerintah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai usul dimajukannya jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024 merupakan hal yang rasional.

Asalkan di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara siap memenuhi hal itu. 

Hal itu disampaikan Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan."

"Mereka merasa mampu, why not di bulan September dan kemudian akhir Desember (sengketa hasil Pilkada) selesai," kata Tito.

Tito Karnavian menjelaskan wacana dimajukannya Pilkada 2024 ini merupakan usulan dari banyak pihak, seperti partai politik, pengamat, hingga pemerintah. 

Tujuannya adalah supaya terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah yang nantinya tidak ada lagi jabatan yang kosong di tengah masa kepemimpinan lima tahunan itu. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pemungutan suara pilkada serentak digelar di seluruh daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Prinsip keserentakan itu juga dimaknai, pilkada, pilpres, dan pileg digelar secara bersamaan agar terjadi kesamaan masa jabatan.

Melihat konteks Pilkada 202, jika digelar pada November 2024, pelantikan para kepala daerah bisa mundur hingga Februari 2025.

Hitungan itu, dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada yang umumnya bisa berjalan selama tiga bulan. 

Jika Pilkada 2024 digelar September 2024, lanjut Tito, maka sengketa hasil pilkada bisa rampung pada Desember 2024 sehingga kepala daerah terpilih sudah bisa menjabat secara serentak pada awal Januari 2025.

"Filosofi dari UU Nomor 10 tahun 2016, pilkada serentak 552 daerah, 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten itu serentak semua, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia, serentak dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden dan legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan," tuturnya.

Tito juga menuturkan ihwal prinsip keserentakan itu dianggap oleh sejumlah pihak efektif untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas