Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Pelaku Utama, Alasan Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Kewajiban Bayar Restitusi kepada David

Hakim anggota Muhammad Ramdes mengatakan, adapun hal itu dipertimbangkan oleh pihaknya lantaran Shane dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bukan Pelaku Utama, Alasan Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Kewajiban Bayar Restitusi kepada David
YouTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan tak membebankan terdakwa Shane Lukas dengan kewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih kepada korban Crystalino David Ozora.

Hakim anggota Muhammad Ramdes mengatakan, adapun hal itu dipertimbangkan oleh pihaknya lantaran Shane dianggap bukan sebagai pelaku utama.




"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa. Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Shane salah satunya harus membayar restitusi kepada David.

Jaksa juga menuntut pidana penjara pengganti 6 bulan untuk Shane apabila rekan Mario Dandy itu tidak bisa membayar restitusi.

Sementara itu terkait vonis terhadap Shane sendiri sebelumnya majelis hakim telah memvonis terdakwa tersebut dengan lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas