Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Kasus 12 Tahun Silam, Pangi: Banyak Pihak Akan Anggap Politisasi Hukum
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai kehadiran Muhaimin Iskandar di KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai kehadiran Muhaimin Iskandar penuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus 12 tahun silam.
Dikatakan Pangi banyak orang akan menganggap hal itu sebagai politisasi hukum.
Diketahui beberapa waktu lalu baru saja NasDem-PKB mendeklarasikan pasangan Anies-Cak Imin bakal maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, meskipun sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi maju dalam pilpres, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum, penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik," kata Pangi dalam keterangannya Kamis (7/9/2023).
Persepsi ini kata Pangi, tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara Pancasila.
"Saya ngak tahu ujung dari semua ini, apakah betul Cak Imin nantinya di tersangkakan oleh KPK? Menjadikan perangkat hukum dalam upaya menjegal capres-cawapres atau target KPK. Hanya dalam rangka agenda bagaimana Cak Imin bolak-balik ke KPK diminta keterangan sebagai saksi, desain arsitek untuk mendowngrade dan merobohkan integritasnya," jelasnya.
Kemudian dikatakan Pangi Ini hanya soal persepsi dan asumsi yang ditanamkan di benak publik, bagaimana stempel bahwa pasangan Anies-Cak Imin tidak bersih, dan ujungnya nanti juga akan punya korelasi linear terhadap racikan elektoral capres-cawapres.
"Jadi ujungnya hanya desain soal pasangan capres-cawapres yang di cap tidak bersih," tegasnya.
Survei Voxpol: 53,4 persen Publik Percaya Perangkat Hukum Digunakan Alat Menjegal Lawan Politik
Temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (53,4%) percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu/lawan politik.
Adapun survei tersebut diselenggarakan pada 24 Juli sampai 02 Agustus 2023 dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga: KPK Panggil Cak Imin, Ikatan Alumni PMII Sampaikan 4 Poin
Jumlah sampel dalam survei adalah 1.200 dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83%. Survei ini menjangkau 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam secara tatap muka (face to face) oleh surveyor yang sudah terlatih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.