Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hakim Gebrak Meja, Geram 1.811 BTS yang Direncanakan Baru Jadi 192 Unit Pada Maret 2022

Hakim Fahzal Hendri terdengar mengebrak meja di persidangan karena dari ribuan BTS yang dijanjikan belum rampung dibangun.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Momen Hakim Gebrak Meja, Geram 1.811 BTS yang Direncanakan Baru Jadi 192 Unit Pada Maret 2022
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Hakim Fahzal Hendri menggebrak meja dalam persidangan terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri terdengar mengebrak meja di persidangan karena dari ribuan BTS yang dijanjikan pihak konsorsium hanya ratusan unit yang baru dibangun hingga Maret 2022.

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada kontak itu harusnya serah terima pekerjaan 1.811 menurut kontrak itu sebetulnya," kata hakim di persidangan terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

"Tetapi dari material itu baru 1.718 Yang Mulia dari 1.811," jawab saksi Direktur Keuangan PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera Hani Yahya.

"Dalam kontrak itu lho Bu, sebetulnya kalau kita sesuai dengan kontrak itu. Kapan sebetulnya konsorsium itu menerima 100 persen itu apa bila ada serah terima pekerjaan, itu sebetulnya," kata hakim.

"Inikan banyak toleransi, 31 Desember 2021 dibayarkan 100 persen, betul tidak Pak Makmur," kata hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab saksi Makmur.

BERITA REKOMENDASI

"Dibayarkan 100 persen, pekerjaan itu belum ada serah terima pekerjaan. 31 Desember 2021," kata hakim.

"Ada tidak serah terima pekerjaan saat itu," tanya hakim.

"Belum," jawab saksi.

"Makannya karena belum ada itu alasan Covid ini, itu akhirnya mengerti juga pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Kemudian diberikan kesempatan adendum itu sampai 31 Maret 2022 walaupun dengan menyerahkan bank garansi," kata hakim.

"Artinya apa 31 Maret 2022 harus udah selesai itu pekerjaan. Bagiamana caranya. Nyatanya 31 Maret 2022 berapa sudah terima pekerjaan," tanya hakim.


"Ada 192 Yang Mulia," jawab Hani.

Baca juga: 5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Kemudian terdengar hakim menggebrak meja mendengar jawaban saksi.

"192 loh, kecuali 1.000 sekian, ini baru 192," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas