Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Bicara di Publik Buntut Hina Presiden, Ini Respons Kuasa Hukumnya

Diketahui Rocky Gerung digugat Rolas Budiman Sitinjak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan penghinaan terhasap Presiden Jokowi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Bicara di Publik Buntut Hina Presiden, Ini Respons Kuasa Hukumnya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengamat politik, Rocky Gerung memberikan keterangan setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/9/2023). ( 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) Rolas Budiman Sitinjak (penggugat) terhadap tergugat I, yakni Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku tergugat II.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menghukum Rocky Gerung agar tak lagi menjadi pembicara di media massa.

"Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum dari DPP TMP.

Kuasa hukum Rocky Gerung dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Mohammad Fandi merespons terkait petitum dari pihak penggugat.

Fandi menilai, petitum yang diminta penggugat bertentangan dengan norma konstitusi dan hak seseorang. Khususnya hak untuk mendapatkan informasi.

Baca juga: Rocky Gerung Diperiksa Penyidik Bareskrim 7 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Soal Hoaks

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dari pihak penggugat di petitumnya minta tidak tampil di stasiun televisi, kalau kami bilang itu bertentangan dengan hak seseorang, hak-hak untuk mendapatkan informasi juga kan," kata Fandi, saat ditemui Tribunnews.com usai menghadiri sidang pemanggilan tergugat, di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, dalam persidangan Rabu ini, majelis hakim melanjutkan perkara tersebut untuk masuk ke tahap mediasi.

Meski demikian, ihwal waktu sidang mediasi akan disampaikan panitera PN Jakpus secara langsung kepada para tergugat.

Fandi memastikan, Rocky Gerung bakal hadir dalam sidang mediasi nanti.

"Kalau enggak salah di dalam proses mediasi nanti berdasarkan aturan itu harus hadir. Cuma kita lihat lagi kondisinya Bang Rocky. Kan berdasarkan peraturan juga bisa hadir atau bisa juga ada alasan-alasan yang memungkinkan Bang Rocky enggak hadir," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung bakal menjalani sidang terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.

Diketahui, gugatan itu dibuat oleh Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak.

Berdasarkan laman resmi pn-jakartapusat.go.id, sidang dijadwalkan untuk digelar, pada Rabu (6/9/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.

Sidang rencananya digelar di ruang Soebekti I.

Selanjutnya, dalam persidangan kasus ini, Rocky Gerung selaku tergugat I dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tergugat II.

Sementara, sidang hari ini bergendakan pemanggilan terhadap tergugat I.

"Rabu, 6 September 2023. 10.00 WIB. Panggilan Tergugat I," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PN Jakpus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas