Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Terdakwa Shane Lukas (19) nyatakan banding atas vonis 5 tahun bui di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (7/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) - Shane Lukas (19) nyatakan banding atas vonis 5 tahun bui di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (7/6/2023).  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Shane Lukas (19) menyatakan banding atas vonis 5 tahun bui yang dijatuhkan pada dirinya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Vonis 5 tahun pidana penjara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023). 

Banding langsung disampaikan oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya. 

"Saya mau banding Yang Mulia," ujar Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Negeri Jaksel, Kamis (7/6/2023). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"JPU pikir-pikir yang Mulia," kata JPU. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 


Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 5 Tahun

Vonis bui yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU meminta hakim memvonis 5 tahun bui, namun JPU juga meminta Shane untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy. 

DUPLIK SHANE LUKAS - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dengan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. (Warta Kota/Yulianto)
DUPLIK SHANE LUKAS - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Kini, terdakwa Shane Lukas divonis hukuman pidana 5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (WARTAKOTA/YULIANTO)

Baca juga: Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas