Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Terdakwa Shane Lukas (19) nyatakan banding atas vonis 5 tahun bui di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (7/6/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Shane Lukas (19) menyatakan banding atas vonis 5 tahun bui yang dijatuhkan pada dirinya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Vonis 5 tahun pidana penjara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023).
Banding langsung disampaikan oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya.
"Saya mau banding Yang Mulia," ujar Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Negeri Jaksel, Kamis (7/6/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"JPU pikir-pikir yang Mulia," kata JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David
Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 5 Tahun
Vonis bui yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meminta hakim memvonis 5 tahun bui, namun JPU juga meminta Shane untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy.
Baca juga: Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang
Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.
Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.
Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)