Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terungkap Dirut PT IEI Pernah Berikan Uang Rp 6,1 Miliar ke Seseorang Bernama Yusrizki

Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap Dirut PT IEI Pernah Berikan Uang Rp 6,1 Miliar ke Seseorang Bernama Yusrizki
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.

"Saksi Suryadi, saksi pada pemeriksaan terdahulu menyampaikan bahwa PT perusahaan saudara sahamnya salah satunya punya Yusrizki, betul demikian," tanya jaksa kepada Suryadi di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

"Betul," jawab saksi Suryadi.

"Apakah dalam perjalanan pekerjaan di PT ini pernah berikan uang kepada Yusrizki," tanya jaksa.

"Pernah," jawab saksi.

"Berapa kali," tanya jaksa.

"3 kali," jawab saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masing-masing berapa," tanya jaksa.

"Nominal Rp 2 miliar, Rp 1,3 miliar dan terakhir Rp 2,8 miliar pak jaksa," jawab Suryadi.

"Itu jarak waktunya dekat adat ada senggang?" tanya jaksa.

"Ditransfer di hari yang sama akhir tahun 2021," jawab Suryadi.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Jadi setelah kita menyelesaikan semua pekerjaan di tahun 2021. Termasuk pekerjaan dari PT IPS, terus kemudian akhir tahun itu kita bertemu dengan Pak Yuriski untuk berdiskusi peluang pekerjaan berikutnya," jawab Suryadi.

Diketahui Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.

Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas