Terungkap Dirut PT IEI Pernah Berikan Uang Rp 6,1 Miliar ke Seseorang Bernama Yusrizki
Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.
"Saksi Suryadi, saksi pada pemeriksaan terdahulu menyampaikan bahwa PT perusahaan saudara sahamnya salah satunya punya Yusrizki, betul demikian," tanya jaksa kepada Suryadi di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
"Betul," jawab saksi Suryadi.
"Apakah dalam perjalanan pekerjaan di PT ini pernah berikan uang kepada Yusrizki," tanya jaksa.
"Pernah," jawab saksi.
"Berapa kali," tanya jaksa.
"3 kali," jawab saksi.
"Masing-masing berapa," tanya jaksa.
"Nominal Rp 2 miliar, Rp 1,3 miliar dan terakhir Rp 2,8 miliar pak jaksa," jawab Suryadi.
"Itu jarak waktunya dekat adat ada senggang?" tanya jaksa.
"Ditransfer di hari yang sama akhir tahun 2021," jawab Suryadi.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Jadi setelah kita menyelesaikan semua pekerjaan di tahun 2021. Termasuk pekerjaan dari PT IPS, terus kemudian akhir tahun itu kita bertemu dengan Pak Yuriski untuk berdiskusi peluang pekerjaan berikutnya," jawab Suryadi.
Diketahui Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.
Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.
Terkait perkara ini, sebelumnya sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: 5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.