VIDEO Ayah David Tepuk Tangan di Depan Mario Dandy: Akui Puas Hakim Hukum 12 Tahun Penjara
Ayah dari Crystalino David Ozora mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.
Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.
Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.(*)