Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

50 pengacara asal Aceh di Jakarta membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Praka RM, anggota TNI yang juga Paspampres pelaku penganiaya pemuda Aceh hingga tewas. 50 pengacara asal Aceh di Jakarta membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres. 

Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.

Sebab, Hotman Paris menyebut jelas itu adalah kasus penyiksaan terhadap korban berdasarkan video yang viral.

Karena itu, Hotman Paris meminta jangan sampai kasus yang menimpa korban melenceng.

Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban.

"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).

"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.

Baca juga: Geram dengan Penyiksaan Barbar, Hotman Paris: Ada Korban Lain Oknum TNI? Ayo Hubungi Hotman

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

Berita Rekomendasi

"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.

"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.

Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.

Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman.

Kolase Hotman Paris dan Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta.
Kolase Hotman Paris dan Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta. (kolase Tribunnews.com/ist)

Pakar Hukum Duga Ini Kejahatan Sistematis: Jangan Seperti Perkara Sambo

Pakar hukum dari Universitas Pamulang menduga kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas merupakan kejahatan sistematis.

Imam Masykur harus meregang nyawa usai disiksa secara sadis oleh oknum aparat dari anggota paspampres bersama dua rekannya dari TNI.

Sebelum menghabisi nyawa Imam Masykur, para pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 50 juta.

Meskipun para pelaku telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya, namun motif penculikan hingga pembunuhan masih belum cukup dipercaya masyarakat.

Pakar hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, kasus ini patut diduga merupakan dari pembunuhan berencana.

Sebab, dirinya mengendus ada kemungkinan ‘perintah’ dari seseorang dibalik kasus ini, sehingga aparat oknum TNI tersebut tega menghabisi nyawa korban.

"Pembunuhan berencanapun hanya dugaan, patut diduga. Sehingga kemungkinan adanya perintah dibalik peristiwa penculikan dan pembunuhan itu mungkin saja," ujarnya, Kamis (31/8/2023), dikutip dari TribunTanggerang.

Baca juga: Jokowi soal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil: Hormati Proses Hukum

Halimah pun meminta, penyidik jangan hanya terpaku pada dugaan tindak pidana pemerasan.

Melainkan penyidik harus berpikiran terbuka melihat kemungkinan yang ada.

Ia meminta dengan tegas agar penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi pada masyarakat.

"Jangan sampai terulang seperti perkara Sambo. Terjadi kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir,”

“Kemungkinan ini tetap ada, sehingga penyidikan harus dilakukan secara transparan, terlebih korbannya adalah orang sipil," ujarnya.

Pemeriksaan secara serius dan transparan, kata dia, berguna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan marwah hukum di Indonesia. (tribun network/thf/Serambinews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas