Anies Tak Khawatir soal Pemeriksaan Cak Imin di KPK, Percaya KPK akan Profesional
Anies Baswedan mengaku tidak mengkhawatirkan mengenai pemeriksaan Cak Imin di KPK soal dugaan korupsi di Kemnaker 2012 lalu.
Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan dari Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 lalu mengenai sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Cak Imin keluar dari gedung KPK setelah lima jam menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK.
Mengenai hal tersebut, bakal calon Presiden (bacapres) Anies Baswedan mengaku tidak mengkhawatirkan pemeriksaan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendapingnya tersebut.
"Saya sangat yakin, seperti yang disampaikan juga oleh Gus Imin, bahwa ini tidak ada masalah dan beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan setiap kali penegak hukum membutuhkan bantuannya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Anies menilai, Lembaga Anti Rasuah ini akan bersikap profesional dalam kasus yang ditanganinya.
"Jadi, saya yakin dan bismillah, insyaallah semua lancar dan saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023 lalu.
Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Kasus 12 Tahun Silam, Pangi: Banyak Pihak Akan Anggap Politisasi Hukum
Adanya dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012 era Cak Imin itu dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maka dari itu, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.
Di mana, saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin untuk periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagai informasi, sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Diketahui ada tiga orang yang dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Pernyataan Cak Imin usai Diperiksa KPK