KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dari Perusahaan Swasta
Materi pemeriksaan itu didalami saat penyidik KPK memeriksa saksi Bayu Aulia Hermawan selaku Komisaris PT Marinten, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andhi Pramono dari perusahaan swasta.
Materi pemeriksaan itu didalami saat penyidik KPK memeriksa saksi Bayu Aulia Hermawan selaku Komisaris PT Marinten, Kamis (7/9/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP (Andhi Pramono) dari perusahaan swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, KPK juga menyelisik dugaan adanya aliran uang dari Andhi Pramono ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.
Hal itu diselisik tim penyidik KPK kala memeriksa saksi Muchamad Samhodjin selaku karyawan swasta.
Kemudian, tim penyidik KPK turut memeriksa dua, Eddy Leksono dan Zaenuri.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikut sertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," ungkap Ali.
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.
Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.