Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Terakhir Besok, Ini Cara Daftar di ppg.kemdikbud.go.id

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 ditutup besok, Sabtu (9/9/2023), simak inilah cara daftar di ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Terakhir Besok, Ini Cara Daftar di ppg.kemdikbud.go.id
Instagram @ppgkemendikbud
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 - Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 ditutup besok Sabtu (9/9/2023), simak inilah cara daftar di ppg.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 akan ditutup besok, Sabtu (9/9/2023).

Sebelumnya, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 telah dibuka sejak Selasa (8/8/2023) pukul 13.30 WIB.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Nantinya, hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 2 akan diumumkan pada 18 September 2023.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, Konfirmasi Kesediaan Dimulai Hari Ini

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Adapun syarat, cara daftar, tahapan seleksi dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 sebagai berikut:

Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas