Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang

Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo bakal memiliki tambahan terdakwa dalam waktu dekat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anang Achmad Latif dan Windi Purnama 

Dari Anang Latif, Windi Purnama mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada pejabat BAKTI, perantara eks Menkominfo Johnny G Plate, hingga orang suruhan oknum DPR dan BPK.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.

Sementara dari Irwan Hermawan, Windi diminta untuk mengambil dan menyerahkan uang terkait pihak konsorsium dan subkontraktor.

Uang dikutip Windi dari tujuh pihak, yakni:
• Bayu dari PT SGI
• Lalo Siahaan dari PT JIG
• Steven dari PT Waradana Yusa Abad
• Jefri/ Yus di Jln Praja Dalam
• Winston/ Tri dari PT SEI
• Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
• Seorang dari Lintas Arta.

Adapun penyerahan uang dilakukan Windi kepada Pokja BAKTI, Darien dan seseorang yang bernama Berto,

"Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh lrwan Hermawan, yaitu: Darien Pokja dan Berto," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas