Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo bakal memiliki tambahan terdakwa dalam waktu dekat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Dari Anang Latif, Windi Purnama mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada pejabat BAKTI, perantara eks Menkominfo Johnny G Plate, hingga orang suruhan oknum DPR dan BPK.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.
Sementara dari Irwan Hermawan, Windi diminta untuk mengambil dan menyerahkan uang terkait pihak konsorsium dan subkontraktor.
Uang dikutip Windi dari tujuh pihak, yakni:
• Bayu dari PT SGI
• Lalo Siahaan dari PT JIG
• Steven dari PT Waradana Yusa Abad
• Jefri/ Yus di Jln Praja Dalam
• Winston/ Tri dari PT SEI
• Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
• Seorang dari Lintas Arta.
Adapun penyerahan uang dilakukan Windi kepada Pokja BAKTI, Darien dan seseorang yang bernama Berto,
"Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh lrwan Hermawan, yaitu: Darien Pokja dan Berto," katanya.