Lanjutan Sidang Eks Menkominfo Johnny G Plate Dkk, 9 Saksi Bakal Beri Keterangan Selasa Lusa
Dirinya akan kembali duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali disidang terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G pada Selasa lusa, (12/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya akan kembali duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Selasa, 12 September 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Dalam persidangan Selasa mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 9 saksi.
Mereka akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan terdakwa serta penasihat hukumnya.
"Pemeriksaan saksi dari PU ada 9 orang," katanya.
Sementara sehari sebelum itu, Senin (11/9/2023), persidangan terkait perkara korupsi BTS akan digelar bagi tiga terdakwa yang berbeda, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Senin, 11 September 2023.10:00:00 sampai dengan 11:00:00. pemeriksaan saksi dari JPU. Ruang Kusuma Atmaja."
Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik
Terkait perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.