Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Diduga Pukul Kader PDIP: Dipolisikan, Dicopot dari Jabatan

Berikut ini nasib Joko Santoso buntut dugaan pemukulan terhadap kader PDIP, dicopot dari jabatannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Diduga Pukul Kader PDIP: Dipolisikan, Dicopot dari Jabatan
TribunJateng/hermawan Endra/dprd.semarangkota.go.id/ist
Rekaman CCTV diduga Joko Santoso marah kepada seorang warga (kiri) dan surat pelaporan atas kasus dugaan penganiayaan ke Polda Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023) (kanan). Berikut ini nasib Joko Santoso. 

Keputusan itu setelah digelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Sidang yang dilakukan secara hybrid itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, serta anggota yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi.

Sementara itu, Joko Santoso hadir secara daring.

"Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP."

"Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri."

"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ujar Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait perkara dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait perkara dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam persidangan etik itu, Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso.

Berita Rekomendasi

Pihaknya lalu membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang.

"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah."

"Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," jelas Habiburokhman.

Baca juga: Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra: Harusnya Menyikapi Sesuatu Tidak Boleh Reaktif

Berencana Lapor Balik

Dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan di kampung Cumi-cumi Bandarharjo, Kota Semarang.

Joko Santoso membantah adanya aksi pemukulan yang dilakukannya kepada seorang relawan PDIP.

"Saya sama sekali tidak melakukan hal yang seceroboh itu."

"Tangan saya untuk memukul orang, saya tidak mungkin melakukan itu," ujarnya, masih dari TribunJateng.com, Sabtu (9/9/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas