Empat Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka perkara korupsi ekspor-impor
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka perkara korupsi ekspor-impor komoditas emas dalam waktu dekat.
Pasalnya, perkara yang naik penyidikan sejak 4 bulan lalu, yakni 10 Mei 2023 ini mulai menemui titik terang.
Menurut Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, alat bukti yang dikumpulkan hampir cukup untuk menetapkan tersangka.
"Tersangkanya belum kita tetapkan. Alat buktinya sedikit lagi," katanya.
Adapun tersangka yang akan ditetapkan nanti, masih dirahasiakan berupa korporasi atau perorangan.
Tim penyidik pun membuka peluang untuk langsung menjerat keduanya dalam perkara ini.
"Korporasi atau perorangan nanti, sabar," ujarnya.
Meski belum menetapkan tersangka, dipastikan penanganan perkara ini tak mengalami kendala yang berarti.
Pengusutan secara menyeluruh pun terus dilakukan oleh tim penyidik hingga kini.
"Enggak ada kendala kasus emas. Hanya kita lagi mengkaji semuanya," kata Prabowo.
Sejauh pendalaman yang dilakukan, tim penyidik menemukan indikasi sejumlah modus yang digunakan dalam korupsi ekspor-impor komoditas emas ini.
Satu di antaranya ialah dugaan manipulasi kode harmonized system (HS).
"Bukti mengarah ke situ (manipulasi kode HS) ada. Kita lagi dalami itu," ujarnya.
Selain kode HS, tim penyidik juga mendalami modus lain terkait perkara ini.
Modus lain yang sedang didalami yaitu dugaan manipulasi dokumen terkait ekspor-impor untuk menghindari bea masuk.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Direktur Keuangan Antam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
"Kita lagi dalami (manipulasi) itu," katanya.
Terkait dugaan penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk terkait perkara ini diduga mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).