Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GAMKI Sambut Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda

Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip, menilai positif gugatan batas usia calon presiden dan cawapres di MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in GAMKI Sambut Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip, menilai positif gugatan batas usia calon presiden dan cawapres Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, generasi muda perlu memperjuangkan aspirasinya untuk bisa menjadi pemimpin.

Terlebih, Sahat menuturkan, ada 60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.

"Kenapa isu itu diangkat tentu kita melihat latar belakang pihak pihak terkait kalau yang saya mau lihatkan sekarang inj segmen generasi muda itu kan ada 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia, nah 60 persen ini usianya sekitar 18 - 40 an tahun," kata Sahat dalam keterangannya Selasa (11/9/2023).

"Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya," imbuhnya.

Sahat memandang, secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional. 

Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.

Berita Rekomendasi

"Disinilah saya lihat ada aspirasi yang disuarakan ke Mahkamah Konstitusi apakah generasi muda dilibatkan," ujarnya.

Sahat mencontohkan beberapa negara dimana anak mudanya di usia 20 sampai 30 lebih sudah menjadi pemimpin, misalnya menjadi menteri, bahkan perdana menteri.

"Apakah di Indonesia itu hal itu bisa tidak dibatasi di undang undang , potensi anak muda kan gak bisa kita batasi walaupun pengalamannya mungkin sedikit tapi mereka punya visi, punya semangat untuk bisa melakukan perubahan," ucapnya.

Sahat menuturkan, tantangan zaman sekarang membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan. 

Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi punya target 20 tahun kedepan agar Indonesia bisa menjadi negara maju.

Sahat menilai positif mengenai gugatan batas usia capres-cawapres itu. Menurutnya, hal itu bisa membuka jalan bagi generasi muda.

"Betul, karena ini kan akhirnya membuka ruang bahwa generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas karena juga mereka sekarang ini bahkan di beberapa negara ada yang bisa menjadi CEO bahkan kepala daerah juga sudah ada yang usia dibawah 30 tahun," tandas Sahat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.

Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Nasib Generasi Muda Bertumpu Pada Putusan MK soal JR Usia Minimal Capres/wapres

"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.

"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.

Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya.

"Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," sebut Arsul.

Arsul berpendapat, sebagai warga negara harus menghormati hal tersebut, ketika ada warga negara yang mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya pengusulan perubahan usia Capres dan Cawapres tidak ada kerugian secara konstitusional.

"Nah itu yang harus kita hormati, persoalannya kemudian, ketika ada warga negara yang ingin agar usia Capres dan Cawapres itu diturunkan, atau usia Capres dan Cawapres itu batasi maksimalnya sebetulnya kerugian konstitusinya apa sih, kan tidak ada," ujar Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas