KPK Dalami Dugaan Keberadaan Hasbi Hasan di DoubleTree by Hilton Surabaya Bahas Pengondisian Perkara
Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keberadaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya untuk membahas pengondisian perkara kasasi.
Pendalaman materi itu dikonfirmasi kepada saksi Pujitama Tamamas selaku Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada 8 September 2023 di Gedung BPKP Jawa Timur.
"Pujitama Tamamas (Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH (Hasbi Hasan) di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.