Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dua diantara tiga tersangka tersebut merupakan pejabat BAKTI Kominfo yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatohorangan dan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul Muhammad Feriandi Mirza.
Keduanya disebut-sebut mencurangi perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional ini.
Elvano sebagai pejabat pembuat komitmen berperan memanipuasi kajian untuk adendum-adendum kontrak proyek BTS 4G.
"Diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Namun setelah diberikan perpanjangan waktu ternyata pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tak jua rampung.
Hal itu lantaran isi kajian yang dibuat tak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
"Perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ujar Kuntadi.
Adapun Feriandi Mirza sebagai Kadiv Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo diduga telah mengatur pelelangan tender bersama eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Akibatnya proyek BTS BAKTI Kominfo dimenangi oleh konsorsium-konsorsium yang telah ditentukan sebelumnya.
"MFM bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kuntadi.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya telah ditahan di dua Rutan berbeda selama 20 hari sejak Senin (11/9/2023). Elvano ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan Feriandi di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.