Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban KPK soal Isu Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih

Begini respons KPK terkait dugaan adanya tahanan yang menemui pimpinan di lantai 15 Gedung Merah-Putih.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jawaban KPK soal Isu Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Begini respons KPK terkait dugaan adanya tahanan yang menemui pimpinan di lantai 15 Gedung Merah-Putih. 

Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan

Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi.

Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".

Berita Rekomendasi

Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".

Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.

Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan meminta Hasbi turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal

Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana Hasbi Hasan mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan Heryanto.

KPK hanya memastikan, Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari "pengawalan" kasasi yang dilakukan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.

Uang itu kemudian dibagi ke Hasbi Hasan senilai Rp3 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas