Jawaban KPK soal Isu Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Begini respons KPK terkait dugaan adanya tahanan yang menemui pimpinan di lantai 15 Gedung Merah-Putih.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait adanya isu seorang tahanan bertemu pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan hanya dilakukan di lantai dua Gedung Merah Putih.
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya, misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua," tuturnya pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ali pun membenarkan bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK merupakan lantai yang menjadi ruangan pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Kendati demikian, Ali enggan untuk menjelaskan apakah memang ada tahanan yang bertemu pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah-Putih.
"(Lantai) 15 itu ya betul (lantai ruangan pimpinan KPK)," kata Ali.
Di sisi lain, berdasarkan isu yang beredar bahwa tahanan yang diduga bertemu pimpinan KPK di lantai 15 bernama Dadan Tri Yudianto.
Sosok Dadan Tri Yudianto
Sebagai informasi, Dadan Tri Yudianto adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia merupakan eks Komisaris Independen Wika Beton Tbk.
Dalam kasus ini, Dadan dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
Dalam kasusnya, KPK menduga Hasbi Hasan mendapat jatah Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit itu diterima Hasbi dari perantaraan Dadan Tri Yudianto.
Adapun Dadan disebut KPK menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).