Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Gocapan, KPK: Antikorupsi itu Maknanya Tidak Tebar Uang
KPK buka suara terkait Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya sudah sedari lalu mengkampanyekan "Hajar Serangan Fajar".
Di mana program KPK tersebut sudah dideklarasikan bersama perwakilan partai politik serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” imbuhnya.
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak menyinggung penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ali hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program "Hajar Serangan Fajar".
“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” kata Ali.
Dalam kesempatan yang sama, Ali juga memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang "serangan fajar".
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam agenda Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pimpinan Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah, Jumat (8/9/2023).
“Kami terus melakukan edukasi, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga penyelenggara pemilunya dari KPU, Bawaslu, calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dalam proses-proses yang sedang berjalan itu," kata Ali.
Baca juga: Zulhas Kunjungan ke Pasar Bandarjo Semarang dan Bagi-bagi Uang, Aksinya Disorot Panwascam Bawaslu
"Itu tindakan koruptif yang pada ujungnya, pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.