Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Selidiki Dugaan Suap di Rutan: 187 Saksi Telah Diperiksa

Sejauh ini, sudah 187 saksi diperiksa dalam penyelidikan tersebut, mulai dari pihak internal KPK hingga para tahanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Masih Selidiki Dugaan Suap di Rutan: 187 Saksi Telah Diperiksa
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Sejauh ini, sudah 187 saksi diperiksa dalam penyelidikan tersebut, mulai dari pihak internal KPK hingga para tahanan.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

"KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di rutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

"Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," imbuhnya.

Dikatakan Ali, proses penyelidikan dimaksud merupakan keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga, sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. 

Baca juga: KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun dugaan tindak pidana korupsi di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai komisi antikorupsi saja. 

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

Sementara untuk kasus penggelapan uang perjalanan dinas (perdin) disinyalir dilakukan oleh pegawai KPK berinisial NAR. 

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam. 

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas