KPK Menduga Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Kawal Langsung Kontraktor yang Ikut Lelang Proyek
KPK menduga ada campur tangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Lembaga antirasuah pun telah mencegah Lutfi bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2023. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
Tim penyidik KPK pun sebelumnya juga telah melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, NTB selama dua hari.
Pada Selasa (29/8/2023), penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ.
Kemudian pada Rabu (30/8/2023), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya.
Selanjutnya pada Kamis (31/8/2023), KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jl. Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.