Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Kawal Langsung Kontraktor yang Ikut Lelang Proyek

KPK menduga ada campur tangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Menduga Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Kawal Langsung Kontraktor yang Ikut Lelang Proyek
Facebook/Pemkot Bima
Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di mana Lutfi disinyalir turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima.

Baca juga: Kapan Wali Kota Bima Dipanggil dan Diperiksa terkait Dugaan Korupsi & Gratifikasi? Ini Jawaban KPK

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB, di Polda NTB, Senin (11/9/2023).

Tujuh saksi dimaksud yakni Effendi, Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa; Zulfikar, Direktur CV Zhafira Bima; Jamaludin, Direktur CV Nggaro Bae Consultant; dan Jamal Abd Naser, Direktur PT Risala Jaya Konstruksi tahun 2018-2022.

Kemudian, Akhmad Mudasir, Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya; Al Imroon, Direktur CV Titisari; dan Muhammad Ony Yusri, Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Muhammad Al-Habsyi selaku Karyawan CV Hilal. Namun, Al-Habsyi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.

Baca juga: Profil Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima yang Ruang Kerjanya Kini Digeledah KPK, Politikus Golkar

Seiring dengan peningkatan itu, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.

Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.


"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Lembaga antirasuah pun telah mencegah Lutfi bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2023. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Tim penyidik KPK pun sebelumnya juga telah melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, NTB selama dua hari.

Pada Selasa (29/8/2023), penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ.

Kemudian pada Rabu (30/8/2023), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya.

Selanjutnya pada Kamis (31/8/2023), KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jl. Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas