Mengenang Peristiwa Tanjung Priok: Intel Disusupkan ke Kelompok Islam Hingga Perkara Gusuran
Mengenang Peristiwa Tanjung Priok 39 tahun lalu yang menyebabkan puluhan warga sipil meninggal dunia.
Editor: Adi Suhendi
Setelah mendapat penjelasan Benny menilai tindakan prajurit tersebut sesuai prosedur.
Para prajurit tesebut lanjut Nono juga menggunakan senjata semi otomatis buatan PT Pindad bukan M16 sehingga tidak ada tembakan berondongan seperti yang tersebar di masyarakar saat itu.
"Walau saya bilang tepat kamu jangan sombong karena yang kamu tembak itu saudara kamu sendiri," ujar Nono menirukan ucapan Benny saat interogasi.
Benny kemudian menuju ke terminal kontainer barang di Tanah Merah.
Sembari mengetuk-ngetuk kontainer dia berkata, "Inilah sebab musabab masalah itu"
Menurut Benny massa beringas karena pemerintah main gusur demi membangun dermaga pelabuhan kontainer.
Benny kemudian memerintahkan Nono untuk menghubungi Menteri Agama, Munawir Sjadzali agar mengumpulkan tokoh agama di Jakarta pada Kamis malam 13 September.
Hadir sejumlah ulama dari NU dan Muhammadiyah.
Dalam rapat tersebut muncul kekhawatiran bakal terjadi gejolak apabila jumlah korban tewas riil diumumkan.
"Ini jumlah korban sesungguhnya 28 Saya kembalikan kepada bapak-bapak apakah angka ini yang saya sebutkan," kata Benny.
Kemudian rapat sepakat jumlah korban tewas dikorting lima sesuai Pancasila.
Tapi saat rapat dengan DPR, Benny Moerdani menyampaikan angka sebenarnya.
Belakangan jumlah korban tewas ada 33 orang.
Buya Syafii Maarif eka Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam edisi majalah Tempo akhir September 2014 mengaku tidak tahu menahu soal cerita rekayasa jumlah korban tersebut.
"Itu sudah lama sekali," ucapnya.
Anggota Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron mengakui adanya cerita itu.
"Ada di berkas," kata pria yang juga aktivis NU ini.
Kendati demikian ujungnya baik Benny Moerdani dan Try Sutrisno lolos dari jerat hukum.
Pengadilan HAM berat kasus Tanjung Priok justru memvonis 10 tahun penjara eks Komandan Kodim 0502 Mayor Jenderal Purnawirawan Rudolf Adolf Butar-butar pada 30 April 2004.
Tiga bulan kemudian komandan lapangan Sutrisno Mascung divonis tiga tahun penjara.
Pada saat kejadian meletus ia berpangkat kapten.
Untuk anak buahnya sebanyak 11 orang juga dihukum dua tahun penjara.
Namun mereka tidak langsung dipenjarakan karena hakim tidak memerintahkan eksekusi langsung.
Pada tahun 2005 mereka dibebaskan Pengadilan Tinggi. Lalu pada Mei 2006 Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi karena dianggap bukan perkara pelanggaran HAM berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.