Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran
Daftar hari libur tahun 2024 ditetapkan berjumlah 27 hari, hari libur nasional ada 17 hari, sedangkan cuti bersama 10 hari, Selasa (12/9/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
Dok.Kemenag
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Pemerintah menyiapkan dua hari libur untuk antisipasi Pilpres dua putaran.
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
Berita Rekomendasi
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Baca juga: Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024
Cuti Bersama 2024
Sementara hari cuti bersama 2024 ada 7 hari, berikut rinciannya: