Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo

Meski telah menetapkan status sita, Kuntadi masih enggan membeberkan sumber uang panas Rp 27 miliar yang dikembalikan itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menentukan status uang panas Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Meski dikembalikan oleh terdakwa Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya (PH), uang tersebut dipastikan disita dan dilekatkan kepada kurir saweran kasus ini, Windi Purnama.

"Uang tersebut sudah kami lekatkan dalam perkaranya Windi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Alasan Rp 27 miliar itu disita atas nama Windi, semata-mata agar tidak lepas begitu saja.

Baca juga: Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Sebab saat pengembalian Rp 27 miliar itu, perkara Irwan Hermawan telah menjadi kewenangan pengadilan.

"Kan ndak mungkin saya kembalikan. Kita dalami, saya titipkan ke kasusnya Windi untuk didalami," kata Kuntadi saat ditemui usai konferensi pers Senin (11/9/2023).

Berita Rekomendasi

Meski telah menetapkan status sita, Kuntadi masih enggan membeberkan sumber uang panas Rp 27 miliar yang dikembalikan itu.

Katanya, asal-muasal uang tersebut akan terbongkar di persidangan.

Termasuk sosok berinisial S yang menitip pengembalian Rp 27 miliar melalui tim PH Irwan Hermawan. Inisial S ini sebelumnya muncul dari pernyataan Dirdik Jampidsus pada hari pengembalian Rp 27 miliar, yakni Kamis (13/7/2023).

"Nanti kan di sidang akan muncul, apa sih, siapa sih yang memunculkan nama itu," ujar Kuntadi.

Adapun nominal uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini pertama kali terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.

Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas