Bawaslu Disebut Salah Tempat Sebab Adukan KPU ke DKPP Secara Personal, Bukan Kelembagaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah tempat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah tempat.
Sebab, Bawaslu mengadukan KPU secara personal, bukan secara kelembagaan.
Hal ini Hasyim sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP, Rabu (13/9/2023).
“Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga. Kalau kemudian di persidangan ini, misalkan seolah-olah nanti akan dapat dipenuhi, dibukanya data-data dan dokumen informasi, salah tempat menurut saya, karena bukan di sini forumnya,” ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, Bawaslu dapat memanggil pihaknya secara kelembagaan dalam sidang perkara di Bawaslu, bukan di DKPP.
“Kalau saudara-saudara megadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pibadi bukan lembaga. Dan yang namanya lembaga, tidak punya perasaan," ujar Bagja.
"Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan,” sambungnya.
Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap KPU RI.
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Bawaslu RI.
Pihaknya mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam Anggota KPU lainnya, yaitu: Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz
Baca juga: Heran Kenapa Bawaslu Bawa Perkara Silon ke DKPP, KPU: Harusnya ke MA Jika Berkaitan PKPU
Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu selalu teradu yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.