Eks Kasat Narkoba Lamsel Masuk Jaringan Internasional Fredy Pratama, Diduga Kurir
Ada peran eks Kasat Narkoba Lamsel, AKP Andri Gustami dalam jaringan internasional narkoba Fredy Pratama. Ia disebut memiliki peran sebagai kurir.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andri Gustami turut menjadi salah satu dari 39 tersangka yang ditangkap dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya pun membenarkan hal tersebut.
"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut (Fredy Pratama)," katanya pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari Tribun Lampung.
Tak hanya itu, Erlin juga mengungkapkan bahwa Andri Gustami juga terlibat dalam jaringan narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma alias Ratu Narkoba Lampung.
Dirinya mengatakan Andri berperan sebagai kurir.
"Dia berperan sebagai kurir spesial," katanya.
Kendati demikian, Erlin masih enggan untuk memaparkan lebih jauh detil peran Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy dan Adelia.
"Mohon bersabar nanti kami informasikan," tuturnya.
Sekedar informasi, Andri kini telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Selain dirinya, ada dua anggota Satres Narkoba Lampung Selatan yang turut diamankan.
Mereka berpangkat perwira dan bintara.
Sementara posisi Andri sebagai Kasat Narkoba Polres Lamsel telah digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.
Bareskrim Polri Tangkap 39 Orang Anak Buah Fredy Pratama
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba berskala internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.
Wahyu menyebut Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkotika, Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Nyawa Anak Bangsa
Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.
Punya Anak Buah di Berbagai Daerah
Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.
Mereka, sambungnya, memiliki tugas masing-masing seperti pelaku berinisial K yang memiliki peran sebagai pengendali operasional di Indonesia.
Lalu, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Kemudian, adapula AR yang memiliki peran sebagai koordinator dokumen palsu serta DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Sementara sebagai kurir yaitu FA dan SA, pengumpul uang adalah KI serta P.
Selanjutnya, adapula DS sebagai koordinator penarikan uang.
"Selanjutnya FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," kata Wahyu.
Baca juga: Aset Rp10,5 Triliun Disita, Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Hotel hingga Aset di Thailand
Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Dominius Desmanti Barus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.