Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dinilai Perlu Bentuk TPF Independen untuk Urai Peristiwa Rempang

Polemik kasus penggusuran warga di kawasan Pulau Rempang, Batam kian tidak menghasilkan titik temu antara pemerintah dengan masyarakat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Dinilai Perlu Bentuk TPF Independen untuk Urai Peristiwa Rempang
dok. Tribun Batam
Aksi protes komunitas Melayu terhadap aksi penggusuran warga Rempang untuk investor Rempang Eco City, di kantor BP Batam, Senin 11 September 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kasus penggusuran warga di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kian tidak menghasilkan titik temu antara pemerintah dengan masyarakat.

Baik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri maupun Pemerintahan Kota (Pemkot) Batam, seakan terus melempar bola panas ini ke Pemerintahan Pusat.

Terkait itu, aktivis senior asal Kepri, Siswanto Rusdi menilai agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang berpihak ke masyarakat guna mencari benang merah permasalahan serta solusinya.

"Jadi situasi ini begitu pelik. Pemerintah merupakan bagian dari persoalan ini sementara masyarakat Melayu (di Rempang) menunggu kepastian dan tentunya berharap keadilan. Saya usulkan untuk dibentuk TPF Independen yang isinya orang-orang berintegritas dan sama sekali tidak ada sangkut paut dengan pemerintah," kata Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Dia menambahkan, usulan ini datang dari para akademisi lintas bidang dan aktivis yang sudah jemu melihat ketidakadilan di depan mata.

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Satgas Polisi Militer, Dampingi Prajurit yang Bertugas di Pulau Rempang

"Masyarakat ini sudah dalam kondisi lemah, sementara program investasi dari pemerintah pusat tetap harus berjalan, apapun yang terjadi, sampai satu tahun masa pemerintahan Jokowi ini," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Soal komposisi TPF Independen, menurut Siswanto, harus berisi para akademisi dari universitas terkemuka khususnya di Kepri.

Kemudian orang-orang LBH yang concern mengadvokasi warga dan pakar hukum adat.

Baca juga: Pemerintah Wajib Selamatkan Rakyat di Pulau Rempang dari Aksi Sewenang-wenang

"Pakar hukum adat ini penting karena permasalahan ini terkait dengan hak ulayat atau tanah adat dari masyarakat Melayu," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.

Diperkirakan, total investasi sekitar 11,5 miliar Dolar AS atau setara Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.

Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas