Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga Kembali Diperiksa KPK
Iman akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.
Iman akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iman Kristian Sinulingga (Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Selain Iman, penyidik KPK juga memanggil saksi Richa Dameria, PNS Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM ke Sejumlah Pihak
Iman dan Richa akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
Adapun Iman Kristian Sinulingga sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (18/8/2023).
Saat itu Iman diperiksa bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nurhasana.
Dari keduanya, KPK mendalami usulan dan pembayaran tukin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Di mana diduga adanya pencairan tukin fiktif.
Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Baca juga: KPK Duga Uang Tukin Pegawai Kementerian ESDM Masuk Rekening Penampung
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.
Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.
"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dari siasat itu, nominal tukin, yang seharusnya dibayar Rp 1.399.928.153, menggelembung menjadi Rp 29.003.205.373.
Totalnya berarti negara mengalami kerugian sampai Rp 27.603.277.720.
Uang itu lalu dibagi ke 10 tersangka dengan pembagian sebagai berikut:
1. Priyo Andi Gularso menerima Rp4,75 miliar
2. Novian Hari Subagio menerima Rp1 miliar
3. Lernhard Febian Sirait menerima Rp10,8 miliar
4. Abdullah menerima Rp350 juta
5. Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp2,5 miliar
6. Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar
7. Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar
8. Hendi menerima Rp1,4 miliar
9. Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar
10. Maria Febri Valentine menerima Rp900 juta
Duit itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, berikut rinciannya:
- Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar
- Dana taktis untuk operasional kegiatan kantor
- Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Firli.
Namun, sampai detik ini, KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.