Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Inilah cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 secara online, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan juga syarat pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Inilah cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 secara online, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan juga syarat pendaftarannya berikut ini. 

- Jawab Sanggah 8 - 14 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 - 15 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 - 17 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024

Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenhub 2023, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar

Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023

- Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 - 13 Oktober 2023

- Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023

- Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023

- Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 - 30 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober - 3 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 - 29 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November - 1 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November - 4 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan 1 - 10 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 - 9 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari - 8 Februari 2024.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka Mulai 17 September 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat Lamaran Pendaftaran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah Terakhir

5. Transkrip Nilai

6. Pas Foto terbaru dengan latar belakang warna merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas