Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Rocky Gerung, Penggugat Intervensi Sebut Penolakan Kubu David Tobing Tidak Berdasar

dikatakan Eggi, penolakan kubu David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam perkara gugatan Rocky Gerung tidak berdasar.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Gugatan Rocky Gerung, Penggugat Intervensi Sebut Penolakan Kubu David Tobing Tidak Berdasar
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Perwakilan penggugat intervensi Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana mengungkapkan penolakan kuasa hukum David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam gugatan terhadap Rocky Gerung tidak berdasar.

Diketahui dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (14/9/2023) beragendakan dengarkan tanggapan dari penggugat terkait gugatan terhadap Rocky Gerung. Kuasa hukum David Tobing menolak hadirnya penggugat intervensi.

Baca juga: Kubu David Tobing Menolak Adanya Penggugat Intervensi Terkait Gugatan untuk Rocky Gerung

"Dalam tanggapan dari pihak penggugat sudah jelas menolak kehadiran kami sebagai penggugat intervensi. Jadi dalam kesempatan ini perlu dijelaskan sebagaimana sidang berjalan," kata Eggi Sudjana ditemui setelah persidangan.

Kemudian dikatakan Eggi Sudjana bicara hak dasar apa hak dasar penggugat tiba-tiba melarang Rocky Gerung untuk tidak bisa bicara seumur hidup. 

"Jadi kerugian konsistusional dengan adanya gugatan supaya dilakukan itu maka pertama terjadinya kematian demokrasi," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Berlanjut, Agendanya Mendengar Tanggapan Penggugat

Kemudian dikatakan Eggi, penolakan kubu David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam perkara gugatan Rocky Gerung tidak berdasar.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi logika dasar mereka tolak kita tidak berdasar. Maka kami tanyakan tadi apa dasarnya menolak kita. Sementara kita yang menggugat intervensi punya dasar pasal 279 dan 280 UU Hukum Acara Perdata," tegasnya.

Eggi melanjutkan bahwa dasar itulah memungkinkan datangnya pihak sebagai penggugat intervensi. Jadi bukan tiba-tiba ada, tapi dibenarkan di UU.

"Tapi sebaliknya mereka melarang dan menolak kita apa dasa hukumnya," tanyanya.

Sebagai informasi diberikan Kompas.com penggugat David Tobing yang berprofesi sebagai pengacara dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden Jokowi.

Hinaan dimaksud berbunyi, “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Hoaks, Rocky Gerung Mengaku Tak Dikriminalisasi


Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari masyarakat mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia juga menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media daring.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas