Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Susanto, Dokter Gadungan Tipu Banyak RS, Aksi Sejak 2008 dari Kaltim ke Jawa, Pernah Dipenjara

Susanto dokter gadungan yang tipu banyak rumah sakit, bahkan dilakukan sejak 2008 dari Kalimantan Timur, Kutai Timur, hingga ke Jawa Tengah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Susanto, Dokter Gadungan Tipu Banyak RS, Aksi Sejak 2008 dari Kaltim ke Jawa, Pernah Dipenjara
Kolase Tribunnews.com
P-Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto Tipu 7 Instansi, Pernah Grogi saat akan Operasi Caesar. Sosok Susanto dokter gadungan yang tipu banyak rumah sakit juga jadi sorotan. Aksi penipuan identitas dilakukan sejak 2008 dari Kalimantan Timur, Kutai Timur, hingga ke Jawa Tengah 

Ia diketahui bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Tak sampai seminggu, Susanto pun dilaporkan ke polisi karena penyemarannya terbongkar.

Ia saat itu grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar, hingga akhirnya dilaporkan polisi.

Susanto divonis penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Setelah bebas dari penjara, sekita tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.

Tak tanggung-tanggung, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.

Berita Rekomendasi

Ia pun berpindah lagi dari Kabupaten Kutai Timur ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.

Seakan tak kapok pernah dipenjara, Susanto kembali menjadi dokter gadungan.

Dirinya melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya dengan menggunakan nama samaran dr Anggi Yurikno dan ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.

Pada 12 Juni 2023, kebohongan Susanto mulai tercium saat perpanjangan kontrak.

Kini, kasus ini pun bergulir di meja hijau dan sekarang  Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)(Surya,.co.id/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas