Sosok Susanto, Dokter Gadungan Tipu Banyak RS, Aksi Sejak 2008 dari Kaltim ke Jawa, Pernah Dipenjara
Susanto dokter gadungan yang tipu banyak rumah sakit, bahkan dilakukan sejak 2008 dari Kalimantan Timur, Kutai Timur, hingga ke Jawa Tengah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![Sosok Susanto, Dokter Gadungan Tipu Banyak RS, Aksi Sejak 2008 dari Kaltim ke Jawa, Pernah Dipenjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/p-sepak-terjang-dokter-gadungan-susanto-tipu-7-instansi-pernah-grogi-saat-akan-operasi-caesar.jpg)
Ia diketahui bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Tak sampai seminggu, Susanto pun dilaporkan ke polisi karena penyemarannya terbongkar.
Ia saat itu grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar, hingga akhirnya dilaporkan polisi.
Susanto divonis penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Setelah bebas dari penjara, sekita tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Tak tanggung-tanggung, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
Ia pun berpindah lagi dari Kabupaten Kutai Timur ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.
Seakan tak kapok pernah dipenjara, Susanto kembali menjadi dokter gadungan.
Dirinya melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya dengan menggunakan nama samaran dr Anggi Yurikno dan ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Pada 12 Juni 2023, kebohongan Susanto mulai tercium saat perpanjangan kontrak.
Kini, kasus ini pun bergulir di meja hijau dan sekarang Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)(Surya,.co.id/Tony Hermawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.