BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Revitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam revitalisasi pengelolaan keuangan haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam revitalisasi pengelolaan keuangan haji.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan akademisi dan praktisi untuk mencari langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan haji, terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.
"Salah satu tujuan kami adalah bahwa ada diskusi dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Fadlul dalam Seminar Nasional bertema, "Berkhidmat untuk umat: revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel" di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Baca juga: Per Juli 2023, Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp 158 Triliun
Dia mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah.
Namun, di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," kata Fadlul.
Baca juga: BPKH: Diaspora Indonesia Bisa Daftar Haji Secara Daring Tanpa Perlu Kembali ke Tanah Air
Menurut Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji.
Dirinya mengatakan hal ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018.
Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
"Jadi kami menyadari bahwa isu-isu hukum ini perlu disesuaikan terkait dengan pemberlakuan haji dan ini menjadi tantangan dalam rangka untuk terus dapat meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanahkan oleh undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan, mengatakan civitas akademika maupun mahasiswa mendapat pencerahan yang baik tentang keberadaan maupun peran BPKH itu sendiri.
Selama ini kata Marwan, tidak sedikit masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan kemana dana haji itu di bawa, mengingat dananya yang luar biasa banyak.
“Melalui diskusi ini sudah terjawab apa yang menjadi sorotan masyarakat selama ini,” tuturnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki, Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.