Fakta Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Lagu Malaysia, Lirik Hampir Sama, Pengelola Akun dari India
Lagu Halo-halo Bandung diduga dijiplak menjadi lagu Malaysia, hingga disorot berbagai pihak.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
4. Perlu Kehati-hatian dalam Penanganan
Harmono juga mengimbau untuk menangani kasus tersebut perlu kehati-hatian.
Agar tidak terjadi sensitifitas hubungan antara Indonesia dengan Malaysia.
Hal itu berkaca dari pengalaman kasus parodi lagu Indonesia Raya pada akhir 2020 lalu.
Video viral parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dinyanyikan dengan nada penghinaan ramai diperbincangkan di media sosial.
Belakangan diketahui tersangka utama yang mengedit lagu Indonesia Raya bukan orang Malaysia, dan diduga ulah warga negara Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Polisi Negara Malaysia, Tan Sri Abdul Hamid Bador, pada Kamis (31/12/2020).
5. Kata DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi dugaan Malaysia menjiplak lagu Halo-halo Bandung.
Seperti diketahui terdapat perlindungan hak cipta yang berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.
Termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.
Dirjen KI, Min Usihen mengatakan, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.
Kemudian katanya, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara," kata Min, dikutip dari siaran pers kepada Tribunnews, Kamis (14/9/2023).