I Wayan Sudirta: Pelestarian Nilai Budaya Lokal Bagian dari Implementasi Nilai Pancasila
Sudirta yang resmi menyandang gelar doktor hukum secara linier mengangkat tentang pelestarian nilai-nilai budaya lokal
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Erik S
Laporan Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menyampaikan nilai budaya lokal merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila.
Disampaikan Sudirta saat sidang terbuka promosi Doktor Pascasarja Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Wayan Sudirta: Pidato Presiden di Rapat Tahunan MPR Menaruh Perhatian Pada Strategi Menata Regulasi
Sudirta yang resmi menyandang gelar doktor hukum secara linier mengangkat tentang pelestarian nilai-nilai budaya lokal merupakan salah satu inti dari implementasi nilai-nilai Pancasila.
Sudirta berhasil mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 4,00 dan gelar Cumlaude dengan nilai sempurna (Summa Cumlaude). Sudirta merupakan lulusan doktor ke-12 dari UKI dan doktor ke-4 dari Program Studi Pascasarjana Program Doktor Hukum UKI.
"Pelestarian nilai-nilai budaya lokal merupakan inti implementasi Pancasila adalah salah satu kesimpulan dari penelitian disertasi saya dengan judul; Rekonstruksi Pemahaman Atas Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," ujar Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/9/2023).
Dalam ujian tersebut bertindak sebagai Ketua Sidang Promosi Doktor Hukum sekaligus Rektor UKI Dr. Dhaniswara K Harjono didampingi para dosen penguji, yaitu Prof Dr. John Pieris sekaligus sebagai Promotor, Prof. Dr. Benny Rianto; Prof. Dr. M.S. Tumanggor; Prof. Dr. Adji Samekto; Prof. Dr. Abdul Bari Azed, dan Prof. Dr. Mompang L Panggabean.
Dalam ujian doktor tersebut hadir Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Wakil Komisi III DPR Habiburokhman, mantan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh, advokat senior Mulia Lubis, fungsionaris DPP PDI Perjuangan, tokoh senior LBH dan pengacara serta organisasi keagamaan PHDI.
Tokoh-tokoh Hindu yang hadir yakni Ketua Umum PHDI Jenderal (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, Rektor Universitas I Gusti Bagus Sugriwa, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana.
Baca juga: Disertasi tentang PPHN, Bamsoet Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di UNPAD Bandung
"Acara kemarin menjadi menarik, dibuka dengan doa Kristen dan ditutup dengan doa Hindu yang dipimpin Ngurah Sudiana. Doa Kristen sebagai pembuka dan ditutup secara Hindu ini menjadi cermin nilai-nilai kebhinekaan dan implementasi Pancasila," ujar Sudirta.
Disertasi Sudirta juga banyak mengutip dan mengangkat tulisan tokoh-tokoh Hindu yang berbicara tentang adat dan Budaya Bali serta agama Hindu. Seperti tulisan tentang adat budaya serta Agama Hindu dari Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, I Ketut Puspa Adnyana, tulisan tentang Hindu oleh Rektor Universitas Bagus Sugriwa Ngurah Sudiana, tulisan dari Sekretaris PHDI Bali, Putu Wiratha Dwikora serta tulisan mantan wartawan senior yang juga akademisi Dr I Gede Sutarya.
Dalam tanya jawab juga muncul pertanyaan-pertanyaan penguji yang dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang menurut Bung Karno digali dari budaya bangsa yang sudah hidup ribuan tahun atau sebelum Indonesia merdeka.
Sudirta memberikan jawaban dan argumentasi yang padat berisi. Sebagai tokoh berlatarbelakang Krama Bali, banyak sekali budaya Bali yang diangkat oleh pria yang juga advokat senior ini.
Baca juga: Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum, Darmadi Durianto Raih Predikat Cum Laude
Seperti ajaran Tatwam Asi, Tri Hita Karana, Hukum Karmapala. Hal ini yang dipakai menjawab pertanyaan dewan penguji oleh Sudirta secara tuntas dan menarik perhatian. Nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, peranan pecalang menjaga lingkungan desa adat semua masuk di dalam argumen Sudirta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.